DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Farhat Abbas Singgung Hakim Rizqa Yunia Dkk di Sidang PK Saka Tatal: Sayang, Tidak Proaktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sempat menyinggung para hakim di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Farhat, tiga hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari cenderung pasif selama jalannya persidangan. 

Farhat Abbas menyarankan semestinya ketiga hakim tersebut lebih proaktif. 

"Memang hakimnya pasif, hakimnya masih muda-muda ya baru-baru, tapi mereka ini tidak profaktif. Sehingga sayang kalau seorang hakim tidak memanfaatkannya," ujar Farhat Abbas seperti dikutip dari BreakingNews iNews TV yang tayang pada Kamis (1/8/2024) silam. 

Ia juga menyayangkan hakim yang menolak Uya Kuya menjadi saksi fakta dalam persidangan tersebut. 

"Kita menghadirkan Uya ditolak, padahal Uya Kuya ini kan calon anggota DPR terpilih yang mewawancarai seluruhnya dan dia mendukung untuk proses keadilan bagi Saka Tatal," tambahnya. 

Farhat Abbas menambahkan PK yang diajukan kliennya merupakan upaya mencari kebenaran materiil sekaligus membersihkan nama Saka sebagai eks terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Pihaknya telah mengajukan 10 novum atau bukti baru di sidang itu. 

Lima novum di antaranya merupakan bukti peristiwa delapan tahun lalu itu adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Foto tubuh hingga kendaraan korban, misalnya, dianggap menunjukkan adanya kecelakaan. 

lihat foto Bungkam Para Pengkritiknya, Susno Punya Cara Berbeda Mencintai Polri Taj Peduli Dicap Pembenci

Novum lainnya adalah keterangan saksi hingga pencabutan status DPO. 

Ia yakin hakim bakal menerima berbagai bukti baru terkait kekeliruan pada putusan pengadilan sebelumnya. 

"Bukan saja kami yakin menang (PK), tapi mereka (termohon) yang kalah," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id. 

Farhat Abbas juga tak ambil pusing dengan ketidakhadiran Iptu Rudiana dan anggota Polresta Cirebon ke Sidang PK Saka Tatal untuk memberikan kesaksian. 

Menurutnya, ketidakhadiran mereka tidak penting lagi. 

"Mereka tidak mau diadili atau dipermalukan. Mereka pikir semua kebusukan yang mereka tutupi akan tidak tercium ternyata terbuka lebar sekarang."

"Bahwa kesaksian Saka Tatal yang mengatakan dia disiksa, diintimidasi kemudian dia tidak di lokasi TKP kemudian bukan pelaku pembunuhan, sekarang saksi Dede, Teguh, Liga Akbar mencabut. Jadi tolong lah, jangan lah akal-akalan," ujar Farhat. 

Farhat meminta agar Polri segera menyidik Iptu Rudiana. 

3 Hakim biang keladi Saka Tatal dipidana

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) turut nimbrung dalam perjuangan kubu Saka Tatal dalam memperjuangan kebebasanya di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024). 

Toni RM secara blak-blakan menyebut tiga nama hakim perempuan yang menjadi biang keladi Saka Tatal terjerumus ke dalam penjara. 

Selain itu, Toni mendukung perjuangan Saka Tatal dan ketujuh terpidana yang mengaku tidak terlibat dalam Kasus Vina Cirebon. 

"Kami yakini dan melihat mereka sungguh-sungguh sedang mencari keadilan untuk Saka Tatal, sehingga kami tidak mau menge-down-kan atau pun memberi statement yang akhirnya jadi pesimis," ujar Toni RM di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan stasiun TV iNews pada Selasa (31/7/2024). 

Toni RM meyakini bahwa para terpidana kasus tersebut akan bebas dari balik jeruji besi. 

Toni RM yang mengaku telah membaca putusan Saka Tatal melihat ada kejanggalan dalam kepemimpinan tiga hakim di dalam persidangan. 

Menurutnya, ada enam saksi yang menguntungkan Saka Tatal di pengadilan. 

Namun, keenam saksi tersebut tak digubris oleh hakim.

"Ada enam saksi, Sadikun pamannya; Jaka Putra kakaknya; Apri Sleman, Heri pemilik bengkel, Masduki, dan Muhammad Irfan itu yang meringankan semua," ujar Toni. 

Toni bercerita bahwa keterangan dua saksi Sadikun dan Muhamad Irfan seharusnya sangat bisa meringankan Saka Tatal. 

Sebab, mereka selalu bersama Saka di malam kejadian Vina dan Eky terbunuh. 

"Sadikun, dan Muhammad Irfan bersama Saka usai dari bengkelnya Pak Heri ini pulang ke neneknya tidur sampai pagi. Akan tetapi, hakim ini mengabaikan keterangan ini, sehingga kaitannya dengan PK ini, ini bisa disebut sebagai kekeliruan hakim, kekhilafan yang nyata," ujarnya. 

Toni secara terang-terangan menyebut ketiga nama hakim yang menjadi biang kerok Saka Tatal masuk bui. 

"Siapa saja hakimnya? Saya sebut hakimnya satu, Hakim Etik Purwaningsih selaku Majelis Hakim Ketua, dua, Suharyanti dan tiga, Inna Herlina, seharusnya kalau 2016 ini hakim mempertimbangkan ada kesaksian yang meringankan Saka Tatal, saya yakin tidak akan divonis bersalah karena bingung," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini