Sementara kini, Saka Tatal tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Kuasa hukum Saka Tatal sama seperti Adi, menyimpulkan kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan bukan pembunuhan, sehingga Saka tidak bersalah.
Dedi Mulyadi yang mendampingi para terpidana lainnya pun tengah berjuang mengumpulkan bukti.
Bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dedi mendampingi para terpidana untuk mengajukan PK dan membebaskannya dari penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya