TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso mengaku belum terpikir apakah tulisannya dalam diary saat berada dipenjara akan dibuatkan buku.
Diketahui, saat Jessica Wongso berusia 27 tahun, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah menjalani delapan tahun penjara, akhirnya ia bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Berada di dalam penjara selama delapan tahun, membuat Jessica menulis diary dengan dalih untuk mengelola emosi.
Bahkan isi buku harian Jessica ini sempat terkuak. Di mana ia bercerita kejadian pada tahun 2016 silam.
"Gak tahu berapa ya (jumlah yulisan diarynya). Namanya juga cuma tulisan oret-oretan aja," katanya dikutip dari tayangan Youtube Nusantara TV, Jumat (23/8/2024).
Alasan inilah yang membuat dirinya tak terpikirkan apakah akan dijadikan buku atau tidak.
"Belum kepikiran," ujarnya.
Apalagi, saat ini, kehidupannya sudah berbeda. Ia sudah jauh lebih baik mengelola emosinya sehingga tak lai menuangkannya dalam tulisan.
"Iya sih awalnya dulu mungkin itu cara saya memproses emosi kali ya cuman kalau sekarang nggak perlu ditulis ya. Udahlah udah bisa," pungkasnya.
Jessica Bakal Ajukan PK
Di sisi lain, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.