TRIBUNJAKARTA.COM - Tiromsi Sitanggang seorang dosen ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Sitangkir (61).
Wanita 57 tahun itu adalah seorang dosen dan juga notaris di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pembunuhan terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gaperta, Kota Medan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus itu bermula ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan disebut sebagai korban kecelakaan.
Namun, ternyata Ruslan meninggal dunia.
Saat itu, polisi datang ke rumah sakit dan menanyakan kepada istri korban soal lokasi kejadian.
Saat itu, Tiromsi mengaku bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya, Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Kota Medan.
Kecelakaan tersebut disebut korban terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
Polisi pun mengirim tim dari Unit Lakalanta ke lokasi yang dimaksud dalam rangka penyelidikan.
Ketika mendatangi lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Polisi pun kembali ke rumsah sakit, dan ternyata jasad korban sudah dibawa ke Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Adik kandung korban pun menemukan kejanggalan, lantaran saat jasad Ruslan yang hendak dikebumikan itu ditemukan tanda kekerasan.
Merasa ada yang janggal pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Petugas yang menerima laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan di rumah korban dan memeriksa sejumlah saksi.
Di dalam rumah, polisi menemukan jejak darah di lemari kamar yang diakui Tiromsi sebagai darah menstruasi anaknya.