Cerita Kriminal

2 Napi Kendalikan Produksi dan Pengiriman Narkoba dari dalam Lapas Pemuda Tangerang

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Keduanya yakni Beny Setiawan dan Faisal yang merupakan rekan satu sel saat menjalani masa hukuman sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom mengatakan dalam menjalankan bisnis ilegalnya kedua narapidana tersebut memiliki peran berbeda.

Beny merupakan pemilik rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Lialang, Taktakan, Kota Serang, Banten yang digunakan sebagai tempat produksi PCC.

"PCC tersebut merupakan hasil produksi pabrik narkotika rumahan (clandestine laboratory) miliknya yang berada di dalam rumah mewahnya," kata Marthinus di Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2024).

Tak beraksi seorang diri, Beny mendapat bantuan istri, anak, dan menantunya serta sejumlah anak buah untuk memproduksi narkotika jenis PCC menggunakan sejumlah peralatan.

Beny sendiri masih memiliki kendali penuh atas produksi melalui seorang anak buahnya bernama Jafar yang berperan sebagai penjaga rumah, sekaligus peracik pil narkotika jenis PCC.

Secara berkala, Jafar rutin mengunjungi Beny di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang saat jam kunjungan untuk membahas produksi PCC, dan pengiriman ke berbagai wilayah.

"Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Marthinus menuturka, Faisal, rekan satu sel Beny di penjara yang memiliki bisnis usaha ekspedisi, berperan dalam distribusi narkotika.

Permufakatan jahat antara narapidana Lapas Kelas II Pemuda ini sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp1,95 Miliar.

Ulah keduanya baru berhasil dihentikan ketika jajaran BNN RI melakukan penggerebekan rumah milik Benny yang dijadikan tempat produksi narkotika pada Jumat (27/9/2024).

"Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp 10 miliar, yang terdiri dari kepemilikan 2 rumah, 4 mobil bermerek alphard, baleno, serena, mobil box, dan aset properti lain," tuturnya.

Atas perbuatannya Beny beserta keluarga, Faisal, serta para tersangka lain kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 971.000 butir narkotika jenis PCC.

Halaman
12

Berita Terkini