Cerita Kriminal

2 Napi Kendalikan Produksi dan Pengiriman Narkoba dari dalam Lapas Pemuda Tangerang

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Pemuda, Tangerang menjadi dalang produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," lanjut Marthinus.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini