Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
8. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak:
a. Diskon pokok PKB
- 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
- 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
b. Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
c. Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
d. Pembebasan denda BBNKB II
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
e. Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
10. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
a. Keringanan PKB
- Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
b. Diskon BBNKB II
- Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB
- Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya