Sekolah Elit Dikecualikan, Ini Kriteria Sekolah Swasta Gratis SPP dan Uang Pangkal di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut, tak semua sekolah swasta bakal ikut program sekolah gratis yang akan mulai dijalankan tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sekolah-sekolah swasta di ibu kota nantinya bakal dibagi menjadi lima klaster.

“Konsep sekolah gratis itu kami bagi menjadi klaster 1 sampai klaster 5. Sekolah di Jakarta kami bagi menjadi bawah, menengah, dan atas. Baik. Dari sisi mutu maupun dari sisi besaran biaya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Selanjutnya, sekolah yang menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis ini nantinya hanya mencakup sekolah yang masuk klaster 1 sampai 3.

Sedangkan klaster 4 dan 5 tidak digratis lantaran masuk golongan sekolah swasta elit.

“Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, sehingga tidak menjadi target sasaran kami,” ujarnya.

“Karena kan yang mau ikut bantu bukan anak-anak (kelas atas) seperti itu,” tambahnya menjelaskan.

Dari sekolah-sekolah yang masuk klaster 1 sampai 3 itu kemudian nanti akan disaring mana saja yang mau bekerjasama dalam program sekolah gratis ini.

Adapun sekolah yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini harus sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.

Syarat ini penting lantaran biasanya sekolah elit tak lagi menerima dana BOS.

“Maka syarat harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut tidak boleh putus,” tuturnya.

Selanjutnya, sekolah tersebut menyelenggarakan proses belajar mengajar yang tidak terputus.

Artinya untuk jenjang SD, sekolah tersebut harus memiliki kelas 1 sampai 5, jenjang SMP kelas 7 hingga 9, dan untuk SMA/SMK kelas 10 sampai 12.

“Kemudian jumlah peserta didiknya itu juga minimal 60 orang, karena memang regulasi BOS juga seperti itu,” kata Purwo.

Halaman
12

Berita Terkini