Sebagai informasi, pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga tenggat waktu yang ditentukan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa pilkada.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.
Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
Merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pasangan Pram-Rano bisa menang satu putaran lantaran perolehan suaranya lebih dari ketentuan, yaitu 50 persen + 1 suara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya