6 Fakta Pagar Bambu di Perairan Tangerang Disegel: Warga Diupah Rp 100 Ribu, Kerugian Capai RP 8 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

2. Investigasi Polsus

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

3. Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Ombudsman RI mengatakan pagar bambu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan. 

“Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. 

Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan. 

4. Bukan Kawasan PSN

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan pagar bambu itu tidak termasu kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini bukan kawasan PSN (Proyek Strategis Nasional), tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," kata dia. 

Halaman
1234

Berita Terkini