6 Fakta Pagar Bambu di Perairan Tangerang Disegel: Warga Diupah Rp 100 Ribu, Kerugian Capai RP 8 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. 

5. Rusak Ekosistem

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan aktivitas lain di kawasan pagar bambu bisa merusak ekosistem.

Aktivitas lain itu seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. 

Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu. 

Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga. 

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi. 

“Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," jelas Fadli. 

Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). 

6. Warga Diupah Rp 100 Ribu

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan pagar bambu tersebut didirikan oleh warga pada malam hari dengan upah harian sebesar Rp 100.000 sejak Juli 2024. 

Meski demikian, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini belum terungkap.

"Siapa yang melakukan (pemasangan pagar) belum teridentifikasi," kata Fadli kepada Kompas.com. 

Ia juga menambahkan, pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk, tetapi di dalamnya terdapat lapisan pagar lain. 

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," jelasnya. 

Halaman
1234

Berita Terkini