6 Fakta Pagar Bambu di Perairan Tangerang Disegel: Warga Diupah Rp 100 Ribu, Kerugian Capai RP 8 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagar laut tak berizin Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menyatakan bahwa pemagaran ini melanggar aturan yang berlaku karena tidak memiliki izin resmi. 

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa laut seharusnya menjadi wilayah terbuka. Eli menyebut, pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Kawasan ini adalah tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya. 

Pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini