Pelaku beralasan tidak tahu keberadaan korban dan mengklaim bahwa korban sudah pergi.
Orang tua korban bersama warga dan ketua RT setempat mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban sekira pukul 24.00 WIB.
Warga lantas curiga dan langsung memeriksa rumah pelaku dan menemukan jasad korban yang disimpan di dalam lemari kamar, tertutup springbed.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kini sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Cibarusah.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(TribunJakarta/Kompas)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya