Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan Kasus yang Libatkan Bryan Limanjaya, Hasil Tes DNA Dikesampingkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, mengungkap ada kejanggalan atas kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan kliennya. Seorang pemilik bar di BSD, Bryan Limanjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur inisial DPP (16). (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Bryan berkenalan dengan DPP di Bar saat korban bekerja sebagai Escort Girl atau PR, Juli 2023.

Ketika itu, korban menyatakan kepada kliennya bahwa usianya 20 tahun.

Hingga pada September 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.

Disamping itu, berdasar informasi yang diterima pihak Bryan, bulan Desember 2023, DPP juga telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Tes DNA kemudian dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024 dengan hasil negatif (tidak identik).

Dengan bukti yang telah diajukan itu, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan,” pungkas Candra.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini