"Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal," kata Hotman.
Sebelumnya, Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya