TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik keduanya dibekukan.
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Namun meski begitu, Razman Nasution tetap bertekad untuk memberikan pendampingan kepada kliennya Vadel Badjideh.
Diketahui Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
Ogah disebut gagal, Razman Nasution menyakini dirinya sangat berprestasi.
Ia juga mengaku akan terus mendampingi Vadel Badjideh.
"Berarti dia sudah membuka hal yang berbeda, Kenapa dia bisa berubah? Apakah kita akan terima seutuhnya? Nanti kita lihat dalam proses persidangan?" ujar Razman Nasution.
"Saya sudah sangat berprestasi, dan saya akan terus membantu dia,"
"Tapi kita ingin tahu kenapa Lolly begitu," imbuhnya.
Hotman Paris Beri Peringatan
Di media sosial Instagramnya, Hotman Paris menyebut sejak dibekukan BAS-nya, Razman Nasution tidak lagi bisa melakukan pendampingan hukum kepada kliennya.
"Sejak dibekukan maka tidak sah melakukan pembelaan terhadap klien manapun!! Para kliennya atau siapapun agar tau tentang resiko ini!! Bisnis pengacaranya nasibnya apa?!" tulis Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut apa yang dialami Razman Nasution harus menjadi pembelajaran bagi pengacara lain.
"Pembelajaran bagi semua pengacara!! Kasus pertama surat Bas di bekukan!!