Pasalnya sebagai seorang prajurit TNI ketiga terdakwa dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara.
"(TNI) Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat. Bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI," lanjut Gatot.
Terkait aspek keadilan masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan masyarakat dan hukum.
Serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum, dan khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan," sambung Gatot.
Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa oknum TNI AL sesuai dengan peran perbuatannya.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis hukuman seumur hidup penjara, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.
Selain pidana penjara Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya