Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.
Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).
"TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga," kata Nurma.
Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.
"Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan," ungkap Nurma.
Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya