TRIBUNJAKARTA.COM - Penangkapan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari berlangsung dramatis.
Polisi menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang mengamuk.
Polisi menangkap sang ketua ormas lantaran merupakan tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Berikut sederet fakta mengenai peristiwa penangkapan ketua ormas itu.
1. Dua kali mangkir
Pihak Kepolisian Resor Metro Depok memutuskan untuk menjemput paksa sang ketua ormas lantaran tersangka sudah dua kali mangkir panggilan polisi.
Polres Metro Depok mengerahkan sebanyak 14 personel untuk menjemput tersangka di kediamannya menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso seperti dikutip Kompas.com.
2. Mendapat perlawanan
Saat bertemu tersangka, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.
Namun, tersangka tidak kooperatif dan melakukan perlawanan terhadap polisi.
Perlawanan itu menimbulkan kegaduhan sehingga mengundang kecurigaan warga sekitar.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Keributan ini ternyata sampai ke telinga warga lingkungan kediaman pelaku. Warga pun langsung berkerumun dan menyerang petugas.
"Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," jelas Bambang.
3. Dikejar warga
Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi yang tak jauh dari lokasi.
Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.