Cerita Kriminal

Tak Main-main Polisi Dikejar Warga Sekampung Gegara Ketua Ormas di Depok, Ternyata Bukan Orang Biasa

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERANGAN POLISI - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). Aksi penyerangan dimulai dari penangkapan TS atas kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api. (Kompas.com/Achmad Faizal dan Dokumentasi Damkar Depok),

Bambang mengatakan, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.

Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi.

"Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon," ungkap dia.

Dalam insiden tak ada anggota kepolisian yang terluka, hanya tiga mobil polisi rusak parah.

Selain itu, satu kendaraan rusak dibakar. Ada pula kendaraan yang dibalik di tengah jalan oleh massa penyerang.

"Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," kata dia.

Pelaku Ketua Ormas

BENTROKAN DI KOTA DEPOK - Pihak kepolisian mengamankan tujuh orang yang terlibat bentrok di Jalan Raya Bogor depan gerbang RW 17 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025) sore dan mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Ranggon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/Istimewa)

Pelaku penganiayaan dan kepemilikan senpi merupakan ketua Ormas.  

Akibat penangkapan ini, tiga mobil polisi dibakar. 

Peristiwa itu bermula saat polisi hendak menangkap pelaku penganiayaan yang merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) setempat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Awalnya Sat Reskrim Polres Metro Depok melaksanakan perintah untuk membawa pelaku dan saksi yang berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jabar.

Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, terkait undang-undang darurat senjata api.

"Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok," kata Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak 14 anggota mendatangi lokasi dan mencari pelaku. Saat pelaku berhasil didapati di lokasi, anggota mendapat perlawanan dari warga setempat.

Halaman
1234

Berita Terkini