"Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri," jelasnya.
Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut melakukan penyerangan.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok. Saat itu polisi membawa 4 unit kendaraan roda empat. Saat pelaku masuk mobil, polisi pun dikejar warga setempat sehingga membuat 3 mobil polisi terjebak.
"Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya," ucapnya.
"Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di Polres, Alhamdulillah berhasil," jelasnya.
Bambang mengatakan 3 mobil polisi tertahan di lokasi sehingga dibakar dan dirusak warga.
"Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon," ucapnya.
Imbas peristiwa itu, anggota mengalami luka-luka. "Kalau dari personel kami luka terbuka nggak ada ya. Alhamdulillah, antara nggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," tutupnya.
Pemicu Pembakaran Mobil Polisi
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso belum bisa memastikan apakah massa yang membakar tiga mobil polisi itu berasal dari ormas tertentu atau warga sekitar.
Tetapi mereka diketahui sudah berada di lokasi untuk melindungi tersangka sebelum polisi tiba.
Bambang menjelaskan kericuhan yang berujung tiga mobil polisi dibakar massa di Depok berawal dari klaim sepihak atas sebidang tanah.
Seseorang mengaku memiliki lahan tersebut, namun tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Dia mengaku itu miliknya. Tetapi ketika ditanyakan bukti haknya, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Bambang.