Menurut Bambang kasus itu tak bisa disebut sebagai sengketa lahan, karena pihak yang mengeklaim sebagai pemilik tidak memiliki bukti dokumen sah.
Kemudian, pihak yang yang tak memiliki dokumen sah atas kepemilikan tanah itu melawan klaim tersebut hingga terjadi penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan saat tersangka TS hendak ditangkap, massa mengadang lalu tiga mobil polisi dibakar.
(TribunJakarta/TribunDepok/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya