Heboh Aplikasi World di Bekasi

Diskominfo Terima Laporan Warga yang 'Jual' Data Retina Untuk Aplikasi World 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster layanan laporan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi untuk warga yang telah memindai data retina Aplikasi World. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai terima laporan warga yang 'jual' data retina untuk Aplikasi World. 

"Sudah ada 102 laporan yang sudah kami terima sejak dibuka layanan pelaporan," kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, Kamis (8/5/2025). 

Warga yang sudah memindai data retina lanjut Fitri, bukan hanya berasal dari Kota Bekasi.

Tidak sedikit dari mereka yang merupakan warga Jakarta, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. 

"Mereka melakukan perekamannya di gerai yang ada di Kota Bekasi," jelas dia. 

Warga yang ingin lapor diri dapat datang ke kantor Diskominfo Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Margahayu, Bekasi Timur. 

Selain itu, Diskominfo juga membuka layanan daring dengan memindai barcode yang tersedia di akun Instagram @diskominfobekasi.

"Pelapor mengisi data diri nama, alamat, nomor HP (ponsel) serta lokasi pemindaiannya di mana dan besaran nominal yang didapat," ucap Fitri. 

Layanan lapor diri sengaja dibuka Pemkot Bekasi untuk mengetahui berapa jumlah warga yang telah memindai retina untuk Aplikasi World.

Data tersebut nantinya akan dijadikan basis data untuk selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi. 

Sebelumnya, warga Bekasi dihebohkan dengan kehadiran Aplikasi World yang menawarkan uang ratusan ribu dengan cara daftar melalui rekam data retina. 

Sejumlah warga ramai mendatangi kantor layanan aplikasi World, mereka rela memberikan data retina lalu diganjar uang berupa Worldcoin yang bisa dicairkan melalui rekening. 

Dikutip Tribunnews.com, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.

Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Halaman
12

Berita Terkini