"Jadi tetap kita lihat area persaingan politik dan bisnis ini itu yang jadi wilayah kekerasan premanisme dan kehidupan kita hari-hari ini memang sekali lagi jadi semacam peluang ee orang karena ketiadaan kerjaan atau harapan masa depan. Maka bertambahlah gejala premanisme," katanya.
Rocky juga mengungkit penyelesaian masalah preman pada masa Orde Baru yang tanpa proses hukum.
"Dieksekusi aja tanpa proses hukum yang kita sebut Petrus yang kemudian diakui oleh Pak Harto sebagai upaya dia untuk memberi rasa aman pada penduduk. Tapi itu kemudian melanggar HAM karena tidak ada pengadilan dipetrus artinya ditembak dan digeletakkan untuk memberi efek jera. Efek jera tentu bukan si pada si preman, tapi pada masyarakat yang melihat bahwa pada waktu itu kan mayat bergeletakan dan disebut penembak misterius karena tidak terdeteksi ya siapa pelakunya," ungkapnya.
Prabowo Resah
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengaku resah dengan aksi premanisme berkedok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu disampaikan Juru bicara Presiden yang juga merupakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo.
Presiden kata Prasetyo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal tersebut. Presiden tidak ingin aksi premanisme tersebut menghambat iklim investasi.
"Dan beberapa hari yang lalu beliau (Presiden) berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," katanya.
Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah juga merasakan keresahan keresahan masyarakat terkait aksi premanisme yang terjadi. Aksi premanisme telah merusak iklim investasi di tanah air.
"Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi-organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif," katanya.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran.
Apabila tindakan premanisme tersebut sudah tergolong pidana maka akan mendapatkan sanksi hukum.
"Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," pungkasnya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya