Ia menegaskan, anak-anak, meskipun berperilaku nakal, seharusnya dibimbing oleh orangtua, guru, maupun pemerintah, bukan oleh aparat militer.
Pertanyakan transparansi
Adhel juga mempertanyakan metode pendidikan yang diterapkan selama siswa mengikuti program barak militer.
Ia menilai, metode pelatihan yang dijalankan tidak transparan.
"Metode pelatihannya seperti apa? Terus siapa yang memberikan pelatihannya? Kita kan tidak tahu, ini semua gelap," ucap dia. Ia menilai kebijakan Dedi mengenai pengiriman siswa nakal ke barak militer merupakan program putus asa. "Saya melihat kebijakan KDM ini adalah kebijakan putus asa sebetulnya," ungkap Adhel.
"Tujuan pendidikan itu kan dalam rangka memanusiakan manusia. Seharusnya anak-anak nakal itu diajak bicara, didengarkan apa kemauan mereka. Itu tugas orangtua dan guru, bukan tugas militer," kata dia.
"Sepertinya Pak Dedi Mulyadi ini enggak mengerti atau enggak paham tentang falsafah pendidikan," tambah dia.
Sosok Adhel
Dikutip dari TribunJabar, Adhel merupakan seorang pengacara yang tergabung dalam tim Defacto & Partners Law Office.
Adhel kabarnya juga pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Adhel pernah disorot beberapa tahun lalu saat menangani sejumlah kasus.
Ia pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.
Adhel bahkan sempat mengikuti sidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.
Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/2/2025), Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.
Dari hasil sidang, KI Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).
Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.