Bangunan posko juga diketahui tidak memiliki izin resmi dan berdiri secara ilegal di atas tanah negara.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Yudi Sugara, membenarkan bahwa lahan tempat berdirinya pos FBR merupakan tanah milik pemerintah pusat yang dikelola oleh BLU PPK Kemayoran di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami memang melapor ke Polres karena keberadaan mereka sangat meresahkan. Mereka membangun posko tanpa izin dan mengelola lahan secara ilegal," ujar Yudi.
Yudi menyebut pihaknya sudah beberapa kali menertibkan keberadaan pos tersebut, namun oknum yang sama kembali mendirikan bangunan serupa dan melakukan aktivitas pungutan liar.
"Mereka tiba-tiba membangun di sini, menguasai karena ini ada kebutuhan juga masyarakat di rusun untuk melakukan parkir disini dan mereka melakukan pengelolaan secara ilegal," ucap Yudi.
Sebagai langkah preventif, PPK Kemayoran bersama Polres Metro Jakarta Utara akan rutin melakukan pemantauan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan monitoring kawasan ini secara berkala dengan tim pengamanan PPK agar tidak ada lagi penguasaan lahan secara ilegal," tutup Yudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut, sedikitnya ada 19 oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025, termasuk terduga koordinator punglinya.
Dalam penangkapan di pos FBR Pademangan itu, polisi mendapati dugaan transaksi fantastis dari aktivitas parkir liar yang dikelola oknum ormas.
Ditaksir para pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 90 juta per bulan dari pungutan parkir itu.
"19 orang, kita duga sebagai pengurus parkir di sekitar area apartemen di Pademangan di Wisma Atlet, di sana para pelaku menyiapkan fasilitas parkir di antaranya kurang lebih sebanyak 300 unit kendaraan," ucap Kapolres.
"Kemudian masing-masing kendaraan ini dipatok, bervariasi, ada yang Rp 300 ribu per bulan dan ada yang Rp 600 ribu per bulan. Kami duga kelompok ini bisa mendapatkan omset parkir 90 juta rupiah per bulan," pungkas Fuady.
Belasan oknum ormas itu kini sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas oknum ormas yang meresahkan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi serta investasi di Jakarta Utara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya