"Ga digaji ya?" tanya pemuda tersebut.
"Digaji, tapi kamu latihan dulu sama Bu Kapolres (ditahan di sel). Latihan dulu ya. Kalau kamu udah benar, kelihatan baik, kamu jadi petugas kebersihan di Pasar Trusmi digaji oleh Pemprov. Tapi latihan dulu, mau gak? Nanti di Pasar Trusmi bawa celurit lagi," beber Dedi Mulyadi.
9 Anggota Geng Motor Ditangkap
Dikutip dari TribunJabar, Polres Cirebon Kota menangkap sembilan anggota geng motor Plombon Genk Star.
Mereka merusak rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6/2025) dini hari.
Kini anggota geng motor itu dijerat dengan pasal pidana.
Upaya polisi itu agar memberikan efek jera dan tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 200 KUHPidana tentang tindak pidana merusak atau menghancurkan bangunan, dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.
"Pelaku yang dewasa, untuk pembelajaran, akan kita kenakan sanksi pidana. Supaya bisa jadi contoh, efek jera," tegas Sumarni, Sabtu (7/6/2025).
Beberapa kali kejadian, pihak kepolisian sudah membina para geng motor yang berulah karena membawa senjata tajam dan terlibat tawuran.
Selain itu, sudah memanggil sejumlah pihak terkait.
"Sudah kita lakukan upaya itu, tapi masih ada lagi dan lagi. Kita sudah viralkan supaya tak terulang lagi. Terpaksa kami lakukan tindakan lebih keras lagi, (dikenakan) pasal di KUHP saja," kata Sumarni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya