1. PNS & Pensiunan DKI Jakarta;
2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja bergaji UMP
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Warga Kepulauan Seribu
12. Pengurus rumah ibadahÂ
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva monitor
15. Anggota TNI/Polri
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya