Dilansir dari Banjarmasin Post, Pj Sekda Kabupaten Balangan, Sufrianor membernarkan jika pemuda tersebut adalah pegawai di kantor Bupati Balangan.
Namun ia berstatus tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Balangan dan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab dari kolom komentar dalam video yang beredar, netizen banyak yang menduga jika pemuda tersebut adalah ASN.
3. Dipindah Tugas
Kini, terhitung hari ini, Kamis (12/6/2025), pemuda tersebut sudah dipindahkan dan di tempatkan sebagai tenaga kerja kebersihan taman.
"Sementara yang bersangkutan ditugaskan sebagai tenaga kebersihan taman," kata Sufrianor.
Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya