Oleh karena tidak ada keluarganya, maka pihak manajemen rumah sakit itu yang akan melaksanakan penguburannya," terang Abd Malik.
Saat dalam perjalanan menuju lokasi penguburan, mobil ambulans di posisi depan disusul mobil Abd Malik dan staf RSKD Dadi lainnya.
"Jadi saya bilang, nanti kita tunggu saya di desa Kampili, di samping Puskesmas, jalanan masuk STPDN itu. Tunggu saya di sana, karena saya mau beli tegel," ungkapnya.
Saat menunggu, kata Malik, disitulah sang sopir membuat konten video seolah-olah tersesat di jalan.
"Nah, ternyata di sana itu dia sementara menunggu saya. Nah, sopirnya ini bikin conten yang viral. Bahwa ini saya bawa ODGJ, jenazah ODGJ, saya kesasar di sini," ucap Abd Malik.
"Padahal itu bukan kesasar. Saya suruh menunggu, nanti saya bersama-sama membawa ke pekuburan," lanjutnya.
Bantahan Abd Malik ini, dikuatkan adanya sejumlah dokumentasi foto saat dirinya ikut melakukan proses pemakaman jenazah.
Terkait dua pria yang diduga ODGJ ikut mengantar jenazah dalam ambulans, Abd Malik mengatakan keduanya adalah pasien yang sudah berstatus pulih.
"Ada memang kita naik di situ ODGJ yang sudah pulih, yang sudah sehat. Dua orang, kenapa dia naik disitu Karena dia minta, Pak Kabid bisa saya ikut karena ini teman saya Ini misalnya juga saya membantu," tuturnya.
Dipecat
Entong kini di-blacklist dn tidak akan diizinkan lagi membawa jenazah dari RSKD Dadi.
"Kalau sopir ini saya sudah sampaikan ke vendor supaya di-blacklist namanya. Tidak boleh dia lagi membawa jenazah untuk di tempat kami," ujar Abd Malik.
Malik mengemukakan RSKD Dadi tidak akan memberikan toleransi sopir tersebut untuk kembali bekerja di rumah sakit mereka. Jika sang sopir masih mengantar jenazah di rumah sakit lain, hal itu di luar tanggung jawab dan bukan urusan RSKD Dadi.
"Saya tidak tahu kalau di tempat lain. Tapi, kalau di rumah kami, saya tidak mau lagi. Saya tidak mau lagi terima itu orang," tambahnya.
Dia menyebut pihaknya akan mengevaluasi kembali kerja sama dengan vendor ambulans. Dia berencana menambahkan klausul larangan membuat konten saat mengangkut jenazah dalam perjanjian.