"Saya akan lihat perjanjian kerja samanya. Saya mau tambahkan di situ, misalnya, setiap melakukan ini, maka dia tidak boleh, akan ditambah itu dalam perjanjiannya, tidak boleh lagi melakukan video bikin konten dengan jenazah," katanya.
Terkait kemungkinan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik rumah sakit, Malik menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan. Menurutnya, hal itu tetap jadi pertimbangan.
"Itu (menempuh jalur hukum) tentu nanti saya akan berkoordinasi dengan pimpinan, apa petunjuknya dan arahannya. Kalau memang dianggap itu mau merusak kita, ya, tentu kami koordinasi dulu," ucapnya.
Saat ditanya soal kondisi kejiwaan sopir, Malik menolak memberikan penilaian langsung.
Kendati demikian, dia mengisyaratkan bahwa tindakan yang dilakukan menunjukkan adanya kejanggalan.
"Tidak bisa juga saya katakan dia gila, saya tidak bisa menjustifikasi, bahwa dia mengalami gangguan. Tetapi, kalau dilihat ini kondisinya, ya, ada kelainan. Kenapa mesti mayat ini diviralkan. Itu, kan, sebenarnya tidak boleh," bebernya