Pengamat Sebut Diamnya Prabowo Sama Saja Biarkan Pemakzulan Gibran Bergulir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DESAKAN PEMAKZULAN - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). KIni Prabowo sudah menjadi presiden dan Gibran menjadi wapres. Gibran pun kini tengah menghadapi desakan pemakzulan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut diamnya Presiden Prabowo Subianto atas isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tanda setuju.

Hal itu disampaikan Ray di program Kompas Petang, Kamis (18/6/2025).

Ray mengatakan, Prabowo tidak perlu berbicara menanggapi isu pemakzulan wakilnya.

Namun, hanya dengan diam, maka sikapnya sudah tersampaikan.

"Bagi saya itu melihat respons Pak Prabowo itu bukan melihat setuju. Kalau beliau setuju, dengan diam saja artinya beliau setuju gitu lho kira-kira."

"Tapi respons yang ditunggu itu beliau mengatakan menolak," kata Ray.

Setidaknya, kata Ray, diamnya Prabowo sama saja membiarkan pengajuan pemakzulan Gibran bergulir.

"Jadi, karena diamnya beliau sampai sekarang. Tidak memberi respons setuju atau menolak, ya kita artinya mengatakan diam-diam presiden membiarkan kasus ini bergulir gitu lho kira-kira," kata dia.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran ke DPR dan MPR RI.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Halaman
12

Berita Terkini