Tapi janji pemberian bantuan sosial sebagaimana termaktub dalam Perda belum terlaksana, banyak disabilitas di Jakarta yang kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Bukan hanya saya tunanetra yang belum mendapatkan bantuan. Banyak teman-teman tunanetra lain di Jakarta Timur yang belum dapat KPDJ, padahal sudah mengajukan," lanjut Novitri.
Dikonfirmasi terkait disabilitas yang belum menerima KPDJ, Plt Kasudin Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan mengatakan pendataan penerima KPDJ ditangani tingkat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Menurutnya kriteria penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan kewenangan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Di (tingkat) Sudin tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Bisa langsung komunikasi dengan bidang Linjamsos dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI)," kata Rizqon.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya