Cerita Kriminal

Demo di Kemenpora Berujung Ricuh: Polisi Alami Luka Bakar, 20 Mahasiswa Diamankan, 6 Jadi Tersangka

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICUH DEMO KEMENPORA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa ricuh di depan Kemenpora, Jakarta Pusat, kejadian tersebut mengakibatkan satu anggota Polisi mengalami luka, Senin (23/6/2025).

Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 terkait perlawanan terhadap petugas. 

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut.

Penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Kombes Susatyo turut mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa barang-barang berbahaya.

“Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yang dilarang seperti minyak bensin, ban, senjata tajam, senjata api, atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri,” tegasnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini