Viral di Media Sosial

2 Mantan Peserta Masterchef Ini Berakhir Jadi Pelaku Kriminal, Ada yang Cabuli Anak hingga Siksa ART

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT KASUS - Dua mantan peserta Masterchef di dua negara, Indonesia dan Malaysia terjerat kasus kriminal. Setiyono, eks peserta Masterchef di Indonesia terlibat kasus pencabulan sementara Etiqah Siti, eks peserta Masterchef di Malaysia tersandung kasus kekerasan terhadap ART. (Polres Wonosobo dan YouTube The Star).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Penganiayaan

Kasus kriminal lainnya juga menjerat peserta Masterchef di Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).

Dua pelaku itu bertanggung jawab atas kematian Nur Afiyah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Malaysia. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim.

Ia menegaskan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh kedua terdakwa.

Penyiksaan terhadap Nur hingga meninggal itu terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia. 

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," ujar Dacia, menggambarkan betapa tragis nasib yang dialami oleh Nur Afiyah.

Halaman
1234

Berita Terkini