Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah.
Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Viral Kasus Pencabulan Anak di Wonosobo, Pelaku Eks Peserta Ajang Pencarian Bakat Memasak dan di Kompas.com dengan judul "Finalis MasterChef Malaysia Siksa ART Indonesia hingga Tewas, Dihukum 34 Tahun Penjara".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya