Pedagang Pasar Barito Ngaku Diintimidasi, Diancam Tak Dapat Kios Baru Jika Menolak Tandatangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEDAGANG PASAR BARITO - Pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Deni, saat diwawancara terkait wacana relokasi, Selasa (5/8/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diduga mendapat intimidasi untuk menandatangani surat perjanjian pengosongan kios.

Pedagang pakan hewan di Pasar Barito, Deni, mengakui adanya intimidasi tersebut.

"Ada penandatanganan pedagang, ada unsur kayak tekanan lah. Pedagang itu mau gak mau kita tandatangan. Cuma untuk tandatangan itu, kalau mau dicocokkan dengan NIK, itu nggak sama semua," kata Deni di lokasi, Selasa (5/8/2025).

Menurut Deni, intimidasi itu datang dari pengurus UMKM yang mewadahi para pedagang di Pasar Barito pada periode sebelumnya.

Bahkan, ia menyebut pedagang mendapat ancaman tidak akan mendapat kios baru ketika sudah direlokasi.

"Jadi intimidasi pengurus yang kemarin, kalau nggak tandatangan nggak dapat kios. Makanya semua orang takut, semua orang tandatangan," ujar dia.

Namun, ia mengungkapkan pengurus baru sudah mencabut seluruh tandatangan pedagang.

"Tapi kemarin dari kuasa hukum kita yang sekarang sudah dicabut lah," ungkap Deni.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menawarkan sejumlah opsi bagi para pedagang Pasar Barito agar bersedia untuk direlokasi.

Salah satunya dengan memilih lokasi pasar yang diinginkan dengan menggratiskan sewa lapak selama tiga bulan.

"Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kita akan bantu fasilitasi," kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, Anwar menuturkan pihaknya bakal membantu para pedagang untuk memindahkan barang-barangnya ke lokasi yang diinginkan.

Ia pun meminta para pedagang berkomitmen dengan perjanjian tertulis yang sudah ditandatangani pada 28 juli 2025.

Perjanjian itu menyatakan bahwa pedagang bersedia secara sukarela mengosongkan kios dengan batas waktu Minggu (3/8/2025) pukul 23.00 WIB.

"Kemudian, pedagang menyatakan bersedia menunggu proses pembangunan kios-kios di kawasan Lenteng Agung hingga selesai dan siap digunakan untuk berjualan," ujar Wali Kota.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini