Viral di Media Sosial

Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Kejagung, Eks Wakapolri Oegroseno: Para Termul Tidak Perlu Bela!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri Periode 2013-2014, Komjen Pol Purn Oegroseno menanggapi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester Matutina terhadap Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla. (Tribunnews/Herudin dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi).

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyinggung terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terhadap Wakil Presiden RI kala itu, Jusuf Kalla. 

Oegro menyenggol para ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo. 

Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya. 

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro seperti dikutip dari Instagram resminya pada Rabu (6/8/2025). 

Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan. 

Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCKnya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

Halaman
12

Berita Terkini