Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.
"Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki," ungkap Prasetyo.
Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (TribunJakarta/Kompas.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya