Menurut Nyarwi, Jokowi sangat bisa menggunakan kekuasaannya untuk memantau proses hukum apakah data dan buktinya sudah sesuai atau tidak dalam menjerat Hasto serta Tom Lembong.
"Karena dengan membiarkan itu kan Pak Jokowi sering dituduh ini memanfaatkan instrumen hukum untuk politik kan gitu," ujarnya.
Sementara, Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas membebaskan Hasto dan Tom Lembong, hal yang berseberangan dengan Jokowi.
"Apa yang dilakukan Pak Prabowo saya kira itu berbeda kan," jelas Nyarwi.
"Ada kesan kan gitu, ada kesan di publik, kalau di masa Pak Jokowi kok apa ya, banyak orang terjerat karena proses hukum yang berbeda politik ya, orang kan nanya. Di masa Pak Prabowo kok sebaliknya ya, justru orang-orang ini diampun diampuni oleh Pak Prabowo kan gitu," lanjutnya.
Bagi Nyarwi, langkah Prabowo tersebut membuatnya mendapat persepsi positif dari publik.
"Nah persepsi ini yang saya kira, dalam konteks game of perception, Pak Prabowo menang banyak," jelas Nyarwi.
"Banyak orang mengatakan kemudian begini, 'Ini kok yang bikin pestanya di masa Pak Jokowi, yang cuci piring Pak Prabowo' kan gitu. Ada juga mengatakan, tapi kan kadang di masyarakat yang makin beradab, orang yang cuci piring jauh dihormati," pungkasnya.
Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya