"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.
Istri Ogah Jenguk
Aditya Hanafi yang resmi ditahan di sel Polres Halmahera Timur selaku tahanan Polsek Maba Selatan, rupanya belum juga dijenguk keluarganya, termasuk sang istri, Almira.
“Sejak ditahan, hingga saat ini klien kami Almira tidak ingin jenguk pelaku,” kata Rusdi Bachmid selaku kuasa hukum Almira saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (14/8/2025).
Bahkan, untuk komunikasi dengan pelaku, Almira juga tak ingin dan langkah ini didukung keluarga Almira.
Adapun komunikasi keduanya terputus sejak Aditya Hanafi menyerahkan diri ke polisi.
“Komunikasi mereka terputus sejak pelaku ditahan polisi,” katanya.
(Tribun Jakarta/Tribun Ternate)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya