"Didapatkan barang bukti sabu seberat 35 Kg dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold. Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang di desain khusus dalam kendaraan pribadi," ungkap David.
Pada Selasa (12/8/2025), polisi kembali menangkap pelaku lainnya yang berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Ketika itu, Z membawa 1,22 Kg sabu di jok motornya. Dari penangkapan Z, polisi melakukan pengembangan hingga mendapatkan barang bukti 470 Kg sabu di perumahan di wilayah Bekasi.
Adapun dua dari tujuh pelaku yakni SA dan merupakan Z merupakan bandar narkoba. Sedangkan lima pelaku lainnya berperan sebagai kurir.
Para pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun," ujar David.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya