Mahfud MD menuturkan saat diangkat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019, kasus Silfester Matutina tidak muncul ke publik.
Mahfud MD pun menyatakan, jika saat itu kasus Silfester sudah mencuat, maka jelas dirinya akan bertindak tegas.
"Anda jangan mengatakan, 'Lah, Pak Mahfud ngapain aja 2019?' Saya 2019 itu belum jadi menteri," jelas Mahfud MD.
"Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik. Sehingga, bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah. Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap gitu. Karena ini baru muncul sesudah terjadi perubahan politik," paparnya.
Selanjutnya, Mahfud MD menyoroti putusan vonis yang sudah inkrah dan pengakuan Silfester yang sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud MD, jika belum dipenjara, itu jelas bertentangan dengan pengakuan Silfester yang menyebut dirinya sudah menjalani proses hukum.
Mahfud MD juga menegaskan, pengakuan Silfester soal sudah berdamai dengan Jusuf Kalla tidak valid, sebab tidak ada istilah 'damai' dalam kasus pidana.
"Itu dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya, 'proses hukum apa inkrah itu, kecuali masuk penjara,' kan gitu. 'Saya sudah damai dan diberi maaf Jusuf Kalla.' Tidak ada damai di dalam vonis hukum pidana itu," tegasnya.
Menurut Mahfud MD, pernyataan damai itu hanya berkaitan dengan urusan pribadi.
Sementara, jika sudah masuk ranah hukum pidana, maka seorang terpidana berurusan langsung dengan negara, dan negara sendiri dalam hal hukum diwakili oleh kejaksaan.
"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban, tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara, dan negara itu diwakili oleh kejaksaan," jelas Mahfud MD.
Kejari Jakarta Selatan Digugat
Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dipicu oleh tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, meski vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.