Tawa Getir Terpidana Kasus Vina Cirebon Lesehan Bertemu Reza Indragiri, Impian Bebas Agustus Pupus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERPIDANA KASUS VINA - Ahli Psikologi forensik, Reza Indragiri menemui para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Cirebon. Ia mengungkapkan kondisi mereka. Tawa getir terpidana kasus Vina Cirebon saat bertemu Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri di Lapas Cirebon. Impian bebas di Agustus pupus.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini