Tarif Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar, Ada yang Pusing Imbas Fenomena Menurun, Kok Bisa?

Tarif kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor terbongkar.  Fenomena kawin kontrak di Puncak Bogor kini menurun. Kok bisa?

TribunMuria/TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
FENOMENA KAWIN KONTRAK - Suasana di Jalan Raya Puncak Bogor, kawasan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025). Tarif kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor terbongkar. 

"Bayarnya ke amil (amil bodong), Rp 2 Juta, Rp 2,5 Juta, sampai Rp 4 Juta," sambung TM.

Setelah itu, uang itu nanti dibagi-bagi ke pelaku lain yang terlibat membantu menggelar pernikahan kontrak itu.

Kemudian untuk sang PSK yang dinikahkan kontrak, akan menjadikan sang tamu Arab hidung belang ini sebagai 'pohon uang.'

Jika dia dapat banyak, sang PSK akan memberikan uang tambahan kepada para pelaku lain yang membantunya dalam proses kawin kontrak.

"Nanti si cewek itu, uang jajan, uang makan, kan dikasih sama orang Arab, nanti dikasih ke orang-orang itu (pelaku lain)," kata TM.

Selama beberapa hari sampai belasan hari, si PSK akan tinggal di vila bersama si hidung belang tamu Arab ini layaknya pasangan suami istri.

Sampai nanti si hidung belang memutuskan untuk cerai.

"Tinggal di vila, si ceweknya merengek ke si Arab itu. Kakak saya begini, saya butuh uang, keluarga sakit lah, dirawat lah. Nanti dapet (duit) lagi, nanti dikasihkan," katanya.

"Namanya juga jablay (PSK), bukan cewek biasa," imbuhnya.

Pernah Diungkap Polisi pada 2019

Pada tahun 2019 silam, Polres Bogor pernah membongkar praktik kawin kontrak di kawasan Puncak ini.

Polisi saat itu berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kerap berbisnis haram mengadakan kawin kontrak untuk wisatawan asal Timur Tengah.

Keempat pelaku ini diketahui merupakan mantan TKI Timur Tengah asal Cianjur dan Sukabumi yang berinisial ON, IM, BS dan K.

Selain itu, Polisi saat itu juga menemukan enam perempuan yang dijajakan para pelaku ke hidung belang yang semuanya berasal dari Sukabumi.

Polisi menjerat para pelaku itu dengan UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

TPPO Kawin Kontrak

Fenomena kawin kontrak heboh yang melibatkan orang Timur Tengah, kini melibatkan orang Tiongkok.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved