Cerita Kriminal

Duduk Perkara Pria Tewas di Bojonggede Bogor, Dalih Pelaku Pinjam Rp 4 Juta Buat Persalinan Pacar

Duduk perkara pria AN (25) tewas mengenaskan di rumah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Permintaan pelaku ditolak korban.

|
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/istimewa/TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MAYAT DI BOJONGGEDE- Garis polisi terpasang di TKP penemuan jasad bersimbah darah di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Kondisi jasad korban saat dievakusi dalam keadaan setengah telanjang penuh luka sajam. Tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan pria di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (5/11/2025). 

"Yang diambil barang korban adalah HP dan kunci sepeda motor, jadi kita bisa menganggap para tersangka memang berniat untuk mengambil motor korban, namun karena situasi sudah panik, digedor-gedor oleh tetangga hanya kuncinya saja yang diambil, jadi memang ingin menguasai harta benda korban," katanya.

Terpengaruh Obat Terlarang

Selain itu, polisi juga mengungkapkan para pelaku di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat menganiaya korban berinisial AN (25).

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama yang menyebut pelaku mengkonsumsi obat daftar G.

"Dari pengakuan pelaku dan juga ada kita dapatkan di TKP memang pada saat atau sebelum perkelahian pengeroyokan tersebut pelaku mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, pelaku menganiaya korban menggunakan benda-benda yang ada di dalam kontrakan tersebut.

Mulai dari vas bunga, gitar, pisau, hingga kawat bendrat yang kini dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.

"Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban sehingga korban mengalai luka pendarahan di pelipis sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban," ungkapnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 bersama dengan Pasal 170 tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian juga Pasal 365 Ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama juga,

Kondisi Korban

Dari hasil visum sementara, korban tewas akibat luka pada bagian leher, kepala, dan dada.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menjelaskan, saat evakuasi, jasad korban juga dalam keadaan setengah telanjang.

Pengakuan para tersangka, mereka menggunakan celana korban untuk mengelap darah yang berceceran.

“Darah di sekujur tubuh korban karena memang ada luka,” kata Oka dikutip dari TribunnewsDepok, Rabu (5/11/2025).

Oka menjelaskan, korban mengenal ketiga tersangka dari sosial media (sosmed) Facebook.

Korban menemui para tersangka di dunia nyata untuk pertama kali sebelum akhirnya dibunuh.

Temuan Jenazah

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved