Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp15 Triliun, DPRD DKI Tunda Pembahasan APBD 2026 

Dana Transfer Daerah (DBH) dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipangkas Rp15 Triliun, DPRD tunda pembahasan APBD 2026

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
DBH JAKARTA DIPANGKAS - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Dana Transfer Daerah (DBH) dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipangkas Rp15 Triliun, DPRD tunda pembahasan APBD 2026 

“Kalau memang ada pemotongan DBH, tentunya harus ada inovasi untuk pembiayaan. Harus ada creative financing yang dilakukan,” kata Pramono.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menata ulang prioritas pembangunan sesuai kemampuan anggaran.

“Kalau memang ada pemotongan dengan jumlah itu, kami di Balai Kota segera duduk mempersiapkan mana-mana yang akan menjadi prioritas pembangunan di Jakarta. Kami sedang menunggu itu,” ucap dia.

Soal target APBD 2026 yang dipatok Rp95 triliun, Pramono menyatakan hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Kenapa Bisa Dipangkas?

Pemangkasan Dana Transfer ke DKI disebabkan karena beberapa faktor:

  • Penyesuaian APBN nasional
  • Pertimbangan fiskal
  • Kebijakan prioritas baru

Berita Update

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved