Ini Beda Harta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani, Ada yang Tak Punya Utang Sama Sekali
Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Bagaimana harta keduanya?
Bahkan di era Jokowi, Sri Mulyani terus bertahan hingga akhir masa pemerintahan dua periode.
Pemerintahan berganti, Presiden Prabowo Subianto kembali mempercayakan kursi Menkeu kepadanya.
Hingga akhirnya Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025).
Secara keseluruhan, Sri Mulyani telah mengemban tugas sebagai bendahara negara selama 13 tahun, melewati tiga era pemerintahan.
Rekor ini terbilang panjang, meski belum menandingi catatan Ali Wardhana, Menteri Keuangan terlama dalam sejarah Indonesia.
Lalu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 21 Maret 2025, total kekayaan Sri Mulyani mencapai Rp 92,8 miliar atau tepatnya Rp 92.854.709.883.
Aset terbesar yang dimiliki Sri Mulyani datang dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 49 miliar atau Rp 49.541.046.561.
Mantan Bendahara Negara ini tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi seperti Tangerang Selatan, Tangerang, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Kemudian disusul aset berupa surat berharga senilai Rp 34 miliar atau Rp 34.947.646.914.
Tak Hanya Buru Riza Chalid, Rumah dan Tanahnya Pun Disita Kejaksaan Artikel Kompas.id Lalu kas dan setara kas senilai Rp 16 miliar atau Rp 16.502.936.584.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 782 juta.
Dia tercatat hanya memiliki satu mobil dengan merek Toyota Innova Zenix.
Kemudian, dia memiliki tiga motor, di antaranya Honda Rebel CMX500, Honda Scoopy, dan Honda PCX.
Selain itu, Sri Mulyani memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp
Namun, dia juga memiliki utang sebesar Rp 9,3 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Sri Mulyani mencapai Rp 92.854.709.883.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.