Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Penghuni Indekos di Ciracas

Polisi menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23), penghuni indekos di Susukan, Ciracas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
ThinkStock via Kompas
PEMBUNUHAN WANITA INDEKOS - Ilustrasi tewas - Seorang remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23), penghuni indekos di Susukan, Ciracas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23), penghuni indekos di Susukan, Ciracas.

FF yang merupakan kekasih dari Irnakulata ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Irnakulata di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan dari hasil pemeriksaan FF membunuh korban lantaran cemburu mendapati Irnakulata sempat berfoto dengan pria lain.

"Saat ABH (anak berhadapan dengan hukum) datang ke indekos dan berbincang dengan korban, ABH mendapati foto korban bersama pria lain," kata Teta di Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).

Sempat terjadi cekcok antara FF dengan Irnakulata di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

Tapi FF justru menutup mulut lalu mencekik korban hingga mengakibatkan wanita perantau asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.

Setelah membunuh korban FF sempat pergi meninggalkan lokasi, namun dia dapat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas di rumahnya wilayah Jakarta Timur pada Sabtu (13/9/2025).

Barang bukti diamankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Pores Metro Jakarta Timur yang diamankan di antaranya pakaian dikenakan korban saat kejadian

"Kemudian satu helai celana pendek coklat, satu helai celana dalam pink, satu helai spray berwarna coklat, satu buah bantal berbusa beserta sarung bantal terdapat noda darah," ujarnya.

Teta menuturkan atas perbuatannya FF kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Lantaran secara hukum FF masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, penyidik berkesimpulan bahwa ABH memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian," tuturnya.

Sebelumnya Irnakulata yang merupakan perantau asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas dalam unit indekosnya pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Wanita yang sehari-harinya bekerja pada pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo itu ditemukan dalam keadaan telungkup dan jasadnya tertutup selimut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved