Remaja 16 Tahun jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Penghuni Indekos di Ciracas
Polisi menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23), penghuni indekos di Susukan, Ciracas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23), penghuni indekos di Susukan, Ciracas.
FF yang merupakan kekasih dari Irnakulata ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Irnakulata di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta mengatakan dari hasil pemeriksaan FF membunuh korban lantaran cemburu mendapati Irnakulata sempat berfoto dengan pria lain.
"Saat ABH (anak berhadapan dengan hukum) datang ke indekos dan berbincang dengan korban, ABH mendapati foto korban bersama pria lain," kata Teta di Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).
Sempat terjadi cekcok antara FF dengan Irnakulata di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.
Tapi FF justru menutup mulut lalu mencekik korban hingga mengakibatkan wanita perantau asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.
Setelah membunuh korban FF sempat pergi meninggalkan lokasi, namun dia dapat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas di rumahnya wilayah Jakarta Timur pada Sabtu (13/9/2025).
Barang bukti diamankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Pores Metro Jakarta Timur yang diamankan di antaranya pakaian dikenakan korban saat kejadian
"Kemudian satu helai celana pendek coklat, satu helai celana dalam pink, satu helai spray berwarna coklat, satu buah bantal berbusa beserta sarung bantal terdapat noda darah," ujarnya.
Teta menuturkan atas perbuatannya FF kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Lantaran secara hukum FF masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, penyidik berkesimpulan bahwa ABH memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian," tuturnya.
Sebelumnya Irnakulata yang merupakan perantau asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas dalam unit indekosnya pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Wanita yang sehari-harinya bekerja pada pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo itu ditemukan dalam keadaan telungkup dan jasadnya tertutup selimut.
5 FAKTA Geger Wanita Muda Tewas di Ciracas: Kejadian Miris Terkuak, Sosok Belum Cukup Umur Terlibat |
![]() |
---|
Cemburu Buta jadi Motif Remaja 16 Tahun Diduga Bunuh Pacarnya di Indekos Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Remaja Bunuh Wanita Penghuni Indekos di Ciracas |
![]() |
---|
Gelagat Janggal Remaja 16 Tahun Usai Diduga Bunuh Pacarnya di Indekos Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Tangis Anak Kos di Ciracas Temukan Temannya Tewas Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.