Banyak Kasus Siswa Keracunan, Program MBG Disarankan Dialihkan untuk Bantu Orangtua Murid
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan menyusul kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah murid.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan menyusul kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah murid.
Inisiator pendiri Majelis Adat Indonesia (MAI) sekaligus Kepala Pasukuan, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan pemerintah harus segera melakukan evaluasi mendalam dan mengambil langkah penyelamatan nyata agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap para oknum yang lalai hingga menyebabkan keracunan massal," kata dia, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, Kepala MBG Dadan Hindayana perlu diperiksa terkait adanya temuan ini.
"Bahkan bila perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Datuk Rajo Kuaso juga meminta dana program MBG dialihkan sementara untuk membantu orang tua murid dalam bentuk bantuan bahan pangan bergizi.
“Dengan begitu, keluarga dapat mengatur pola makan anak-anaknya secara lebih aman, terjaga kualitasnya, dan sesuai kebutuhan rumah tangga,” sambungnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan banyak kasus siswa keracunan massal akibat mengonsumsi MBG.
Berbagai pihak sebelumnya telah mengingatkan agar program MBG dilengkapi pengawasan ketat, tambahan tenaga pengolah, hingga kontrol kualitas menyeluruh.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Jangan biarkan mereka menjadi korban dari program yang niatnya mulia tapi pelaksanaannya amburadul.
Pemerintah harus segera menghentikan program berisiko ini dan mengalihkan anggarannya ke mekanisme bantuan yang lebih sederhana, aman, dan bermanfaat langsung bagi rakyat,” tegasnya.
Kasus Keracunan MBG di Jakarta
Sebelumnya, sedikitnya tiga pelajar dari SMA Negeri 15 Jakarta yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dibawa ke rumah sakit usai mengonsumsi hidangan makan bergizi gratis (MBG), Selasa (23/9/2025).
Ketiga pelajar itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gejala sakit perut dan mual tak lama setelah menyantap MBG pagi tadi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membenarkan kejadian itu.
Menurut Nanik, dari tujuh pelajar di SMAN 15 Jakarta yang mengalami gejala kesehatan usai mengonsumsi MBG, tiga di antaranya dilarikan ke RSUD Tanjung Priok.
"Yang didistribusikan ke SMA 15 itu 641 (paket). Kemudian di SPPG, SPPI, SPPI-nya ini, yang kepala SPPG-nya dapat kabar bahwa ada yang diduga seperti kayak keracunan," ucap Nanik saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam.
Nanik mengungkapkan, tujuh pelajar yang diduga mengalami keracunan itu menunjukkan gejala tertentu seperti mual dan sakit perut.
Empat di antaranya dibawa ke Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 15 Jakarta, sementara tiga lainnya sempat dilarikan ke RSUD Tanjung Priok.
Tiga yang dilarikan ke RSUD Tanjung Priok itu seluruhnya perempuan. Dua merupakan siswi kelas XII, dan seorang lainnya siswi kelas X.
"Semua sudah pulang. Yang di RSUD pulang, yang di UKS pulang," kata Nanik.
Data Keracunan BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana menerangkan, hingga 22 September ini total terdampak (Kejadian Luar Biasa KLB) ini adalah 4.711 orang.
Dengan rincian, wilayah satu yaitu provinsi – provinsi di pulau Sumatera ada 7 kasus keracunan dengan total korban sebanyak 1.261 orang.
Kemudian, wilayah dua yaitu provinsi – provinsi di pulau Jawa ada 27 kasus keracunan dengan 2.606 orang.
Wilayah tiga yaitu provinsi – provinsi di pulau Kalimantan, Bali, NTT, NTB, Sulawesi, Papua ada 11 kasus dengan 842 orang.
“Jadi jumlah yang terdampak KLB dari wilayah I, II dan III total 4.711 orang,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
(TribunJakarta)
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.